Deskripsi harus memuat spesifikasi produk akhir dan persyaratan produk akhir yang ingin dihasilkan misalnya untuk keripik keadaan fisiknya seperti apa, kemasannya, dan umur simpannya. 09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 03/2011”). Bahan Baku a. HK. Jenis Dokumen Jenis dokumen adalah Impor. 17. Pangan Olahan Tertentu adalah Pangan Olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu. Pada dasarnya semua olahan pangan yang diproduksi, baik di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki izin edar. untuk Pangan Olahan yang PP No. Deskripsi Produk Gambaran lengkap dari produk, termasuk informasi mengenai komposisi, struktur. Kriteria mikrobiologi masing-masing pangan penyusun. Namun, di sisi lain, ini juga menimbulkan kebingungan pada masyarakat dalam memilih asupan gizinya. 2 DESKRIPSI DAN DEFINISI 2. Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING. 13 Gambar 6. 3 Contoh Produk Pangan Kemasan yang Dibatalkan Dari Pendaftaran dan Peredaran No Registrasi Produk Kemasan 1 MD 539531010153 Kornet Daging Sapi Rendang. 1. 1. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha. bahwa ketentuan mengenai kategori pangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan. go. Buat Deskripsi Produkmu Sekarang. 10 Gambar 3. Pangan Olahan yang wajib fortifikasi, PKMK, dan Pangan Olahan antara. 02. Menurut Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang. Pangan Olahan yang Telah Memiliki Nomor Izin Ed ar BPOM a. 02. go. 1. HK 03. dan label pangan olahan atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. (2) Permohonan Registrasi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan publik BPOM. id: penilaianpangan@pom. 13 Tahun 2016 mengatur tentang klaim pada label dan iklan pangan olahan, termasuk suplemen kesehatan. 13 Tahun 2016 HK. 289. 2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga PANGAN SEGAR DAN PANGAN OLAHAN. Keputusan Kepala Badan POM tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan. Chaki Nama. 900. Pencabutan. 5. 2. pom. id bit. Beberapa di antaranya adalah mie instan dan minuman. PP No. 02. pom. Isi dari Label Makanan Lengkap. 02. Kita WAJIB Memiliki Izin Edar dari BPOM Maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/kota. Pangan. 1. Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada angka 3 poin di dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga. Deskripsi pangan olahan 5. ) yang diiris tipis dan digoreng, dengan atau tanpa penambahan garam, bumbu dan/atau perisa2. Pangan Olahan yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli f. 12. Kosmetik. Mengisi data dan mengunggah dokumen 1. Masa simpang kurang dari 7 hari 2. 5 Contoh Deskripsi Produk dalam Usaha Makanan, Minuman, Jasa, Dagang, Industri Kreatif. Prosedur Registrasi Pangan Olahan (Langkah 1: RegistrasiJenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING. Registrasi produk pangan olahan dibagi menjadi dua jenis yaitu pangan olahan yang diproduksi dalam negeri dan pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. BAB II GOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN PENOLONG Pasal 3 Pengaturan Bahan Penolong dalam proses pengolahan Pangan Olahan meliputi: a. Selain fungsinya dalam menjaga kualitas pangan tetap aman, berbagai jenis dan bentuk kemasan memudahkan pangan untuk didistribusikan. BAB II GOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN PENOLONG Pasal 3 Pengaturan Bahan Penolong dalam proses pengolahan Pangan Olahan meliputi: a. Bila akhirnya pembeli berkunjung ke dan memutuskan bertransaksi di toko Anda, maka otomatis aktivitas penjualan di toko Anda pun turut meningkat. 2 DESKRIPSI DAN DEFINISI 2. Pada dasarnya kembali kepada peraturan kepala BPOM no 11 tahun 2014 pada pasal 2 yaitu, Pangan. 511. 03. 1. Dalam peraturan tersebut tentang definisi pangan fungsional, yaitu pangan olahan yang mengandung satu, atau. Pemilihan kantor BPOMprekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. 2, No. Dokumen ini berisi pedoman implementasi pelabelan pangan olahan, khususnya mengenai pencantuman jumlah bahan baku dan informasi alergen. 02. Penutupan Layanan Tatap Muka 04 - 05 Oktober 2023. 1. Pencantuman Informasi Nilai Gizi. A. Klaim lain (gluten, isotonic, laktosa, gula) Berdasarkan Peraturan BPOM No. (3) Registrasi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Saat berjualan, deskripsi produk merupakan salah satu hal yang berpengaruh dalam menarik minat pembeli. Cara Produksi. 2. Pencabutan. Nationalgeographic. Input Informasi Nilai Gizi untuk pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil* *Sumber: 1. E-book Panduan Registrasi Pangan Olahan terdiri dari 5 buku, yaitu : Buku 1 : Informasi Umum Registrasi Pangan Olahan; Buku 2 : Tata Cara Registrasi Akun Perusahaan; Buku 3 : Tata Cara Registrasi Pangan Olahan; Buku 4 : Pelabelan Pangan Olahan; dan Buku 5 : Pengawasan Pre-Market Pangan Segar dan Pangan Olahan. Harga mulai dari Rp. 12. Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING. Registrasi Baru; b. Ukuran : ISBN Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2020. dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;. Peserta akan memahami regulasi dan prinsip keamanan pangan di UMKM Pangan Olahan dalam memproduksi pangan olahan. (4) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk. per 100 gram dan per 100 kilokalori; atau b. dan iklan pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan sehingga perlu. Registrasi baru adalah registrasi. 2. Kewajiban pangan olahan yang diedarkan secara online untuk memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan. Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang ilmu dan teknologi pangan dari berbagai aspek? Anda dapat mengunduh buku “Perspektif Global Ilmu dan Teknologi Pangan Jilid 2” yang disusun oleh para ahli PATPI. 06. 2 Deskripsi dan Definisi sapi atau susu hewan lain atau campuran kedua susu tersebut dan atau bahan-bahan lain. Baca Juga: Cara Daftar Izin Edar BPOM Kosmetik, Ketahui Syarat, Alur, dan Biayanya! Pangan olahan yang ingin mendapatkan izin edarnya di BPOM harus memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pan gan olahan yang baik, cara ritel pangan olahan yang baik, dan persyaratan label. Perhitungan Karakteristik. Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat nongizi Pangan Olahan sebagaimana produk Pangan Olahan dijual (as sold) Peraturan Kepala Badan POM No. 0. Judul : Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi. A. Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan, terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Namun tidak semua pangan olahan harus didaftarkan dan memiliki izin. go. 2. BPOM menerbitkan surat perintah bayar setelah data permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil. (3) Registrasi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jenis Pangan Olahan. Harga mulai dari Rp. pdf. Teknologi proses dalam produksi pangan, meliputi pengolahan dengan suhu tinggi, suhu rendah, pengeringan dengan garam, asam, gula, dan bahan kimia, iradiasi,. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar baik SPP-IRT maupun BPOM. Bagian label. 23 Jakarta Pusat 10560 Telepon: +6221 424 1781 Whatsapp: +62813 9833. 1. bahwa pengawasan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan. Kategori Pangan 12. Direktorat Registrasi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI: Gedung Athena Lt 3, Jl. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemberian label gizi yang tidak sesuai dengan mutu pada kemasan pangan olahan menurut Undang–Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang. 2 Istilah dan Definisi 1. Pangan penyusun Pangan Kategori Kriteria mikrobiologi yang paling penyusun Pangan berisiko Nasi putih 06. penggunaan. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: 1. Permenkes 1096/2011. Contoh : Produk sereal yang dikemas bersama dengan. . dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 23 jakarta Pusat dengan nomor telpon 021 42445267. Minuman Beralkohol Mencantumkan tulisan "MINUMAN BERALKOHOL" dan nama jenis sesuai kategori pangan, "DIBAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA. 2. 18 Tahun 2012 tentang Pangan PP No. 5. 11. 1. Berikut adalah tulisan, gambar, logo dan klaim atau visualisasi yang tidak boleh tercantum di label kemasan pangan olahan: 1. Hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya hadir dalam kegiatan Pelatihan Medication Safety dan Pelaporan Insiden Kesalahan Terkait Obat yang diselengarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo bekerjasama dengan Asosiasi Rumah Sakit. Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING. Label Pangan Olahan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan PP No. 11. 94 Tabel 3. Lukito, meluncurkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) (Ist) Bandung, Gatra. Apa saja jenis Registrasi Pangan Olahan. 8. Sondang Widya Estikasari, S. WebLabel Pangan Olahan sebagai media informasi, serana komunikasi dan media promosi antara produsen dan konsumen yang di atur oleh BPOM. (2) Persyaratan keamanan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Batas Maksimum Cemaran Logam Berat. Mutu produk adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan olahan dan kandungan gizi terhadap makanan dan minuman. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (e-registration Pangan Olahan). Bumbu Kacang (Bumbu Gado-Gado, Bumbu Pecel, Bumbu Sate, Bumbu Siomay, dan Bumbu Batagor) No Jenis Pangan Olahan Deskripsi Pangan Olahan 17 Rengginang/ batiah Produk yang dibuat dari beras ketan yang telah dimasak menjadi nasi, dengan atau tanpa penambahan gula, garam, bumbu, kemudian dibentuk, dijemur hingga kering, dan digoreng 18 Kacang telur Produk yang dibuat dari kacang tanah (Arachis hypogea) dan dibungkus oleh Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 02. Kategori obat ini memiliki perpaduan 2 huruf dengan diikuti sembilan digit angka. 13 April 2022. Berbicara dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (25/4/2022), Kepala Badan POM, Penny K Lukito, menyebut jumlah total. Pangan Olahan dimana terdapat risiko Keamanan Pangan yang berkaitan dengan kesehatan konsumen. Jenis pangan ada/tidak ada dalam list Pangan IRTP PerBPOM no 22/2018 Jika sarana terpisah/pangan tidak ada dalam list PIRT, persiapkan dokumen untuk daftar di BPOM. Pangan Olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari b. . Prosedur Pengisian Formulir Permohonan Pengkajian. go. Kategori Pangan 12. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020 adalah perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. go. 3. Izin Penerapan CPPOB. 5. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak. Deskripsi Pangan Olahan. Berikut adalah tulisan, gambar, logo dan klaim atau visualisasi yang tidak boleh tercantum di label kemasan pangan olahan: 1. b. ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memberikan penjelasan mengenai ketentuan edar pangan olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) belum lama ini mengeluarkan Peraturan No. 23 Jakarta Pusat 10560 Telepon: +6221 424 1781Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian. WebSyarat Registrasi. 21. 0 minuman, tidak. 5. Perka BPOM Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perisa adalah dokumen resmi yang mengatur tentang definisi, klasifikasi, persyaratan, dan pengawasan perisa sebagai bahan tambahan pangan. Oleh: cfns. 02. Bagi industri pengolahan pangan, sistem HACCP sebagai sistem penjamin keamanan pangan mempunyai kegunaan dalam hal, yaitu : (1) Mencegah penarikan produk pangan yang dihasilkan, (2) Mencegah penutupan pabrik, (3) Meningkatkan jaminan keamanan produk, (4) Pembenahan dan pembersihan pabrik, (5) MencegahPangan Olahan Beku WAJIB memiliki izin edar dari Badan POM. Klaim. Pendaftaran Akun Perusahaan: 1. 0 Es untuk dimakan ( edible ice, termasuk sherbet dan sorbet ); Kategori Pangan 04. NOMOR. 7. Deskripsi: Syarat Pangan Olahan yang wajib daftar Badan BPOM. Contoh cemaran biologi adalah cemaran mikroba,. Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat 10560 - Indonesia : (021) 311-51-9-51: registrasipangan. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan; b. a. Jenis Pangan. konsumsi sendiri; d. bpom_surabaya@pom. Anda dapat mengetahui persyaratan, prosedur, dan manfaat registrasi pangan olahan, serta contoh formulir dan label pangan olahan.